Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan; Begini Hukumnya...

    Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan; Begini Hukumnya...
    Ilustrasi Gambar

    PROBOLINGGO - Salah satu tradisi umat muslim menjalang bulan Ramadan adalah ziarah kubur. Dalam tradisi itu, mereka mendatangi kuburan sanak keluarganya yang telah mendahuluinya guna membacakan doa. 

    Sekalipun telah menjadi tradisi, tak banyak orang yang mengetahui hukum ziarah kubur dalam waktu tertentu. Lalu bagai mana hukumnya menurut syariat Islam?

     Melalukan ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang bulan Ramadhan hukumnya adalah sunnah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fatawa Fiqhiyah al-Kubra (2/24) yang artinya. 

     "Beliau (Ibnu Hajar) ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.'

     Lebih lanjut, dalam haditsnya, Rasulullah saw juga menjelaskan bahwa seorang Muslim yang menziarahi makam keluarganya seperti bapak, ibu, paman, bibi, dan saudara-saudaranya yang lain, maka ia akan memperoleh pahala sebesar pahala orang haji mabrur dan kelak jika ia sudah meninggal akan diziarahi malaikat. Berikut haditsnya: 

    أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره.   

     Artinya: Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.

     Dalam hadits lain Rasulullah juga memaparkan bahwa orang yang menziarahi makam kedua orangtuanya pada setiap hari Jumat, maka perbuatannya itu tergolong dalam kategori berbakti kepada keduanya. Hadits tersebut berbunyi: 

     حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا   

     Artinya: Rasulullah bersabda: Barangsiapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya (HR Abu Hurairah). (Romli)

    Ponirin Mika

    Ponirin Mika

    Artikel Sebelumnya

    Yayasan Cahaya Pegadengan Sejahtera Kraksaan...

    Artikel Berikutnya

    Kiai Faqih Zawawi, Sosok Tegas dan Pejuang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Respon Cepat Polda Jatim Tangani Konten Medsos Diduga Bernuansa Asusila dan Sara
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    TMMD ke-120 Tahun 2024 Kodim 0816/Sidoarjo Resmi Dibuka
    Kapolda Jatim Apresiasi Kepedulian Yayasan Kemala Bhayangkari Mencerdaskan Anak Bangsa
    Update Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa Tiga Broker

    Ikuti Kami